Siapa Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Hotman Paris: Mungkin Irjen atau Brigjen Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus mengamati perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari arah penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun tim penyidik dari Bareskrim Polri, pengacara bergaya flamboyan itu berkeyakinan kasus tersebut akan menyeret oknum perwira tinggi Polri sebagai tersangka baru.
"Mungkin itu dari Irjen atau Brigjen polisi. Ini analisa saya," kata Hotman Paris melalui akun pribadinya di Instagram, Selasa (9/8).
Alumnus Master of Law University of Technology Sydney itu berkeyakinan jumlah tersangka baru di kasus kematian Brigadir J tidak hanya satu atau dua orang.
"Bisa tiga orang," kata pria yang sudah 36 tahun malang melintang di dunia hukum.
Dari arah penyidikan yang terus diamati dalam tiga hari ini, Hotman juga berkeyakinan kasus kematian Brigadir J bukan tembak menembak karena adanya bela diri seperti yang selama ini disampaikan Mabes Polri ke publik, melainkan ada faktor lain.
"Saya yakin dalam waktu dekat kasus ini akan terbuka secara luas," ujarnya.
Dia pun kembali mengingatkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J untuk mempertimbangkan sarannya.
Hotman Paris berkeyakinan kasus kematian Brigadir J akan menyeret oknum perwira tinggi Polri selevel Irjen atau Brigjen sebagai tersangka baru, siapa dia?
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Beri Saran soal Kasus Aborsi, Sarwendah Merespons
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Mengamuk, Vadel Badjideh Bakal Dilaporkan Lagi