Siapa yang Bertanggung Jawab, Ya Ketua Dong...
Sabtu, 25 Juni 2011 – 05:29 WIB
Ya tidak dong, memangnya dia siapa. Mashuri Hasan memang datang ke rumah saya pada 16 Agustus 2009. Namun, hal itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan putusan. Dia datang ke rumah secara kekeluargaan dan isteri saya telah menganggap anaknya sebagai cucu. Ya saya terima dong, masa’ orang bertamu saya tolak atau saya usir.
Jadi, dalam pertemuan tersebut Mashuri dan Anda sama sekali tidak membicarakan masalah putusan MK?
Mengenai pembutan dan persetujuan konsep surat palsu?
Menurut Anda, kenapa pemalsuan itu bisa terjadi?
Jadi, dalam pertemuan tersebut Mashuri dan Anda sama sekali tidak membicarakan masalah putusan MK?
Nggak ada itu, itu kebohongan besar. Saat itu, Mashuri memang sempat menanyakan kepada saya soal jawaban atas surat KPU. Dia bilang, bagaimana cara menjawab ini (surat KPU, red). Nah, disitu saya mulai curiga. Kemudian, saya menegaskan kepada dia, jawabannya gampang, sebab amar putusannya sudah lengkap dan jelas. Lalu saya bertanya, siapa yang menyuruh kamu? Dia bilang panitera. Lalu, saya kembali menegaskan kepada mashuri, jawab sesuai amar putusan, jangan ditambah, jangan diubah dan jangan dihilangkan titik komanya. Itu saja yang kami perbincangkan.
Mengenai pembutan dan persetujuan konsep surat palsu?
Nggak ada itu. Dia cuma minta petunjuk, mengaku disuruh panitera, ya saya jawab seperti apa yang saya katakana tadi. Mengenai surat palsu, surat pertanyaan KPU begitupun jawaban yang dibuat, saya sama sekali tidak pernah melihat. Itu merupakan otoritas ketua dan Panitera.
Menurut Anda, kenapa pemalsuan itu bisa terjadi?
Sebenarnya, pemalsuan itu tidak mungkin terjadi, karena di MK ada manajemen teknis administrasi yustisial. Kalau surat itu muncul, berarti ada yang salah dalam manajemen MK, ada yang keliru, tidak tertib dan kurang cermat. Untuk mengetahui dimana kekeliruan dan kesalahannya, lihat lah disposisinya. Disitu akan terlihat semua perintahnya Ketua kepada Panitera. Sebab, kalau ada pertanyaan hukum kan surat itu pasti masuk ke Ketua, kemudian Ketua memberikan disposisi kepada panitera atau bagian lainnya. Karena Ketua MK saat ini dasarnya adalah orang politik, dia tidak paham dunia peradilan. Maka hal semacam itu dianggap hanya begitu-begitu saja (tidak penting, red).