Siapa yang Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash? Ada Imbauan dari Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan korban investasi bodong (ilegal) EDCCash setelah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh enam tersangka EDCCash, kepolisian memperkirakan ada 52 ribu korban yang dirugikan.
Data tersebut berasal dari jumlah anggota yang memiliki akun aplikasi kripto EDCCash.
"Layanan pengaduan masih dibuka, sampai saat ini yang membuat laporan polisi ada tiga orang, yang menjadi saksi ada 60 orang, dan yang mengadu di layanan aduan ada 1.973 orang," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kanit I Subdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Kompol Samian menyebutkan pada awal penyelidikan jumlah anggota EDCCash tersebut mencapai 57 ribu orang yang tersebar di sejumlah wilayah di tanah air.
"Di dalam aplikasi, anggota yang masuk di dalamnya ada sekitar 52 ribu, kalau informasi yang didapat awalnya 57 ribu, mungkin ada beberapa anggota yang sudah tutup akun," kata Samian.
Penyidik telah mencantumkan jumlah korban yang melapor, serta yang diperiksa dan yang membuat pengaduan dalam berita acara perkara.
Meski demikian, Polri tetap membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh EDCCash tersebut.
Kasus investasi bodong EDCCash masih diselidiki Bareskrim Polri. Dalam perkara ini enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke JPU.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional