Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Kantor Polisi, Bawa Surat Kendaraan
Minggu, 06 Maret 2022 – 04:59 WIB

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti. (ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)
"Untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan. Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menyita 28 motor hasil curian dari tujuh orang pelaku curanmor. AKBP Edwin Affandi mengimbau warga yang merasa kehilangan motor datang dengan membawa surat kendaraan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan