Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Polres Jakarta Utara
Jumat, 05 November 2021 – 18:59 WIB

Personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar barang bukti berupa dua unit sepeda motor transmisi otomatis saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/11). Foto: ANTARA/ Abdu Faisal
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan sebelas motor dari dua tersangka curanmor AH dan BM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil