Siapa yang Kenal Dua Sopir Ojol Ini? Miris
Selasa, 10 November 2020 – 10:08 WIB

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi saat mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial PR dan SSH di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Adapun alasan PR dan SSH menjadi kurir narkoba karena merasa pendapatannya sebagai sopir ojol belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga kini polisi masih memburu dua kurir narkoba lainnya berinisial R dan D yang juga masih satu jaringan dengan PR dan SSH.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Budi. (mcr1/jpnn)
Sopir ojek online berinisial PR dan SSH berbuat dosa dan harus berurusan dengan aparat Polres Metro Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi