Siapa yang Lantik Wako Tangerang, Tunggu Presiden

Siapa yang Lantik Wako Tangerang, Tunggu Presiden
Siapa yang Lantik Wako Tangerang, Tunggu Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Restuardy Daud, menyatakan tim yang dikirim Mendagri Gamawan Fauzi ke Banten, antara lain untuk membahas rencana pelimpahan beberapa kewenangan Gubernur ke Wakil Gubernur.

Namun meski begitu, Ratu Atut Chosiyah secara prinsip menurut Restuardy, masih menjabat Gubernur Banten, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penahanan.

“Secara umum dia (Atut) baru akan dinonaktifkan bila sudah terdakwa. Tapi begini, apabila karena dia sudah ditahan tidak bisa menjalankan tugas sebagai gubernur, maka wakilnya dalam hal ini Pak Rano Karno yang akan melaksanakan tugas kepala daerah. Nah tim membicarakan itu dengan Pak Wakil Gubernur,” ujar Restuardy di Jakarta, Jumat (20/12).

Pembahasan pelimpahan kewenangan menurut Restuardy, sangat penting dilakukan karena di tengah penetapan status tersangka dan penahanan Atut, banyak tugas kepala daerah yang tetap harus dilaksanakan. Antara lain pelantikan Wali Kota Tangerang dan Bupati Lebak, serta evaluasi APBD Kabupaten dan Kota di Banten, yang sekarang sedang berjalan.

Tugas-tugas tersebut menurut Restuardy, tidak boleh terhambat. Karena itulah Mendagri mengirimkan tim yang dipimpin Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek berangkat ke Banten.

“Salah satu yang dibahas adalah soal mandat pelantikannya. Sesuai undang-undang, Wali Kota dan Bupati itu dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden. Apabila yang bersangkutan berhalangan, mandat bisa dikembalikan ke Presiden. Nah itu yang dikomunikasikan,” ujarnya.

Kini setelah Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah mengembalikan mandat, maka menurut Restuardy, presiden lah yang nantinya akan menentukan siapa yang akan melantik kedua pasangan kepala daerah tersebut.

“Kewenangan pelantikan itu kan melekat kepada gubernur. Itu merupakan kewenangan atributif dan bukan distributif. Maka itu tidak bisa diwakilkan begitu saja, mandat harus dikembalikan dulu ke pemberi mandat terlebih dahulu, yaitu presiden,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Restuardy Daud, menyatakan tim yang dikirim Mendagri Gamawan Fauzi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News