Siapa yang Memantau Kejaksaan? Barang Rampasan? Pemulihan Aset?
jpnn.com - JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, barang rampasan seharusnya diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA). Sebab, melalui PPA akan lebih mudah melakukan kontrol terhadap barang rampasan.
"Kalau tidak ada PPA, kontrol akan barang itu jadi sulit. Misalnya saja, dalam kasus korupsi kemudian masing-masing penyidik akan mengontrol aset-aset itu. Siapa yang mengontrol penyidik? Ketika mereka menyita 10 aset mereka menuliskan lima aset, siapa yang kontrol? Tidak ada yang kontrol," kata Ferdinand usai diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7).
Sementara dengan PPA, Ferdinand menjelaskan, aset yang disita dimasukkan ke dalam situs dan publik bisa mengakses. Karena itu, ia mengungkapkan, apabila tidak PPA maka potensi korupsi akan lebih banyak.
"Jadi kalau penyidik menyita 10 kemudian mengatakan 5 itu publik bisa bertanya dalam situs PPA ada 10, 5-nya ke mana? Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption," ucap Ferdinand.
Mantan jaksa ini menambahkan, adanya PPA, Kejaksaan hanya mengontrol barang dan uang. Mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara.
"Jadi ada lelang. Misalnya ada properti atau apa, uang itu dibayar ke kas negara atau apa bukti penerimaan itu dibuktikan kepada negara baru dirilis," tutur Ferdinand.
Ia menyayangkan, fokus Jaksa Agung HM Prasetyo tidak pada pemulihan aset. Hal ini, sambung Ferdinand, berbanding terbalik dengan mantan Jaksa Agung Basrief Arief yang fokus pada pemulihan aset.
"Saya menyayangkan fokus Kejaksaan teralih dari pemulihan aset. Kenapa orang melakukan kejahatan seperti narkoba, korupsi? Itu kan tujuannya untuk mendapatkan aset. Ketika asetnya diambil tidak punya lagi pilihan rasional. Kalau aset saya diambil ngapain lagi saya melakukan kejahatan. Sebenarnya inti prinsip pemulihan aset waktu itu begitu. Tapi sekarang sepertinya mengendur. Dan Kejaksaan sepertinya disibukkan isu yang lain," tandas Ferdinand. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, barang rampasan seharusnya diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad