Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, enggan menanggapi pertanyaan seputar perkembangan pengajuan justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama, yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Novanto hanya menyatakan, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke lembaga anti rasuah saja.
"Silakan tanya penyidik-lah. Lihat perkembangan nanti," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/1).
Demikian juga saat ditanya apa benar ada pihak yang meminta mantan Ketua Umum DPP Golkar tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator, lagi-lagi Novanto enggan berkomentar banyak.
"Lihat nanti," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah jika disebut KPK yang mengarahkan Novanto mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Menurut Febri, hal tersebut merupakan hak seorang tersangka maupun terdakwa. Namun belum tentu KPK mengabulkannya.(gir/jpnn)
Lagi-lagi Setya Novanto enggan berkomentar banyak saat ditanya oleh awak media di Pegadilan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini