Siapa yang Pernah Beli Narkoba Lewat Orang Ini? Siap-Siap Saja
jpnn.com, MEDAN - Warga Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial DK diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Lelaki 31 tahun itu pengedar sabu-sabu di Desa Limbong, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Pelaku diringkus petugas pada Kamis (4/5) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu.
Petugas menemukan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,05 gram, dan satu handphone Oppo warna hitam.
Kemudian, personel menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu DK mengakui dan menjawab miliknya.
"Selanjutnya petugas membawa tersangka, dan barang bukti yang ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih Ianjut," katanya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menambahkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang warga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu kembali ditangkap polisi dengan barang bukti sebanyak ini.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO