Siapa yang Pernah ke Klinik Dokter IA? Bahaya

Atas kasus itu, IA pun sudah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. "Dokter IA kami tetapkan tersangka karena merupakan direktur klinik MA," tambah Krisno.
Krisno menuturkan, peredaran obat di Indonesia pada dasarnya harus melalui serangkaian pengujian di BPOM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Krisno menyebut perbuatan IA dapat membahayakan pasien yang selama ini berobat ke klinik MA.
"Obat ilegal seperti ini akhirnya dikategorikan berbahaya, apalagi dia memadukan ke kemasan lain, mencampurkan obat lain. Undang-undang kesehatan mengatakan harus didaftakan di BPOM. Kalau dia untuk menggunakan sendiri tidak melanggar, tapi kan ini diedarkan," tegas dia.
Atas perbuatan tersebut, IA dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dokter berinisial IA ditangkap Bareskrim Polri gegara hal ini. Sejumlah korban telah melapor ke polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pengin Kembali ke Layar Kaca, Okie Agustina Makin Rajin Perawatan
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang