Siapa yang Senang dengan Kebijakan Relaksasi Transportasi di Masa PSBB?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Syahrul Aidi Maazad meminta pemerintah tidak membuat masyarakat bingung soal larangan mudik.
Di satu sisi Presiden Jokowi menyampaikan untuk melarang semua mudik. Namun, kata Syahrul, di sisi lain ada kebijakan-kebijakan pelonggaran atau relaksasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
"Kasihan petugas di lapangan. Mereka itu dalam menerapkan aturan bingung, masyarakat juga bingung. Nanti hilang kepercayaan pada pemerintah. Karena banyak terjadi cekcok di lapangan? Ini harus dihindari," ujar Syahrul kepada Antara, Kamis (7/5).
Anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (6/5), Fraksi PKS sudah menyampaikan kritik terhadap rencana relaksasi tersebut.
"Kawan-kawan Komisi V banyak menerima. Kendati demikian, tetap melakukan pengawasan. Kami dari PKS menolak relaksasi," ujar Syahrul.
Ia mengatakan bahwa PKS menyetujui adanya kelonggaran bagi perjalanan kargo dan pejabat negara. Namun, tidak untuk kepentingan bisnis.
Menurut dia, memang ada beberapa item yang tidak boleh berhenti di saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Syahrul mencontohkan pekerjaan petugas kelistrikan.
"Petugas listrik yang bekerja 'kan harus dimobilisasi juga transportasi mereka," ujar Syahrul.
Syahrul mencurigai kebijakan relaksasi transportasi di masa PSBB tersebut untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub