Siapakah ARP, Penerima Sabu-Sabu 3,2 Kilogram?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap ARP di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka diringkus setelah menerima sabu-sabu sebanyak 3,2 kilogram.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi mengenai pengiriman narkotika dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap penerima paket sabu-sabu tersebut dan meringkus ARP.
“Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari.
Dia mengatakan jajarannya akan mengembangkan penangkapan terhadap ARP untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan.
Tersangka ARP juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sabu-sabu sebanyak 3,2 kilogram ini dikirim dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati