Siapakah Hakim PK Ahok? Ini Jawaban Mahkamah Agung

Siapakah Hakim PK Ahok? Ini Jawaban Mahkamah Agung
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah, berkas diterima Mahkamah Agung, Rabu (7/3) pagi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah dalam keterangan tertulis.

Namun dia belum bisa menjelaskan berapa waktu yang diperlukan Mahkamah Agung meneliti berkas itu. Dia juga belum mengetahui berapa lama berkas tersebut akan disetujui atau tidak.

Pihak MA kata dia juga belum bisa menyatakan nama hakim yang menangani perkara Ahok tersebut. "Tunggu sabar, ikuti perkembangan ya," kata Abdullah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya resmi mengajukan PK atas putusan hukuman penistaan agama yang dijatuhkan padanya pada Mei 2017.

Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara akibat pidato kontroversialnya ketika di Kepulauan Seribu pada tahun 2016 saat menjadi gubernur. (mg1/jpnn)


Mahkamah Agung menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News