Siapakah Hakim PK Ahok? Ini Jawaban Mahkamah Agung

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah, berkas diterima Mahkamah Agung, Rabu (7/3) pagi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah dalam keterangan tertulis.
Namun dia belum bisa menjelaskan berapa waktu yang diperlukan Mahkamah Agung meneliti berkas itu. Dia juga belum mengetahui berapa lama berkas tersebut akan disetujui atau tidak.
Pihak MA kata dia juga belum bisa menyatakan nama hakim yang menangani perkara Ahok tersebut. "Tunggu sabar, ikuti perkembangan ya," kata Abdullah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya resmi mengajukan PK atas putusan hukuman penistaan agama yang dijatuhkan padanya pada Mei 2017.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara akibat pidato kontroversialnya ketika di Kepulauan Seribu pada tahun 2016 saat menjadi gubernur. (mg1/jpnn)
Mahkamah Agung menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA