Siapakah Hakim PK Ahok? Ini Jawaban Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah, berkas diterima Mahkamah Agung, Rabu (7/3) pagi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah dalam keterangan tertulis.
Namun dia belum bisa menjelaskan berapa waktu yang diperlukan Mahkamah Agung meneliti berkas itu. Dia juga belum mengetahui berapa lama berkas tersebut akan disetujui atau tidak.
Pihak MA kata dia juga belum bisa menyatakan nama hakim yang menangani perkara Ahok tersebut. "Tunggu sabar, ikuti perkembangan ya," kata Abdullah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya resmi mengajukan PK atas putusan hukuman penistaan agama yang dijatuhkan padanya pada Mei 2017.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara akibat pidato kontroversialnya ketika di Kepulauan Seribu pada tahun 2016 saat menjadi gubernur. (mg1/jpnn)
Mahkamah Agung menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA