Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo

Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo
Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugat. Majelis berpendapat, angka yang disodorkan pihak penggugat, yakni pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli, tidak disertai bukti serta sumber yang jelas.

"Ini pemohon menyebut nomor urut satu suaranya (Rusli Habibie-Idris Rahim) 247.023, nomor urut dua (Gusnar-Tonny) 278.015 suara. Itu diambil dari mana, harusnya dicantumkan di dalam daftar gugatan. Apalagi hasil perhitungan," kata Ahmad Fadil Sumadi dalam sidang gugatan hasil pemilukada Gorontalo di MK, Selasa (6/12).

Demikian juga tudingan pemohon adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan Rusli-Idris maupun David Bobihoe-Nelson Pomaligo. "Harus dibedakan mana itu pelanggaran terstruktur, sistematis maupun masif. Itu harus dicantumkan bukti-buktinya juga," tambah Haryono, anggota majelis.

Di dalam gugatannya, pemohon lewat kuasa hukumnya Denny Kailimang mengatakan telah ada pelanggaran saat pelaksanaan pilkada Gorontalo. Pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif.

JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News