Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo
Selasa, 06 Desember 2011 – 23:46 WIB
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugat. Majelis berpendapat, angka yang disodorkan pihak penggugat, yakni pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli, tidak disertai bukti serta sumber yang jelas. Di dalam gugatannya, pemohon lewat kuasa hukumnya Denny Kailimang mengatakan telah ada pelanggaran saat pelaksanaan pilkada Gorontalo. Pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif.
"Ini pemohon menyebut nomor urut satu suaranya (Rusli Habibie-Idris Rahim) 247.023, nomor urut dua (Gusnar-Tonny) 278.015 suara. Itu diambil dari mana, harusnya dicantumkan di dalam daftar gugatan. Apalagi hasil perhitungan," kata Ahmad Fadil Sumadi dalam sidang gugatan hasil pemilukada Gorontalo di MK, Selasa (6/12).
Baca Juga:
Demikian juga tudingan pemohon adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan Rusli-Idris maupun David Bobihoe-Nelson Pomaligo. "Harus dibedakan mana itu pelanggaran terstruktur, sistematis maupun masif. Itu harus dicantumkan bukti-buktinya juga," tambah Haryono, anggota majelis.
Baca Juga:
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugat.
BERITA TERKAIT
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- PDIP Gelar Bimtek, Dihadiri Ribuan Kader Berstatus Anggota DPRD
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak