Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo
Selasa, 06 Desember 2011 – 23:46 WIB
Pihak terkait (Ruslie-Idris) yang diwakili kuasa hukumnya membantah semua tudingan pemohon. "Kami yakin, hasil rekapitulasi KPU Provinsi benar dan tidak ada unsur rekayasa. Tidak ada juga pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kami tidak mengerahkan aparat untuk menjadi tim pemenangan pemilu," tegas Salahudin Pakaya, kuasa hukum Ruslie-Idris.
Dia menambahkan, untuk mementahkan gugatan pemohon, pihaknya akan menyodorkan bukti dan saksi-saksi yang tak kalah kuatnya. "Principle saat pilkada kan cuti, jadi tidak menggunakan fasilitas kedinasannya. Kalau dibilang menggunakan jabatannya untuk memenangkan pilkada itu salah besar. Nanti akan kami hadirkan saksi kalau pak Ruslie tidak menyalahgunakan jabatannya, tidak mengerahkan SKPD, apalagi PNS," tuturnya.
Sidang sengketa pemilukada ini akan dilanjutkan Jumat (9/12) dengan agenda tanggapan pihak termohon maupun terkait. (esy/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada