Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang tidak lulus CPNS ataupun PPPK.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan pihaknya menyediakan tiga opsi atau skema kepegawaian baru bagi tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah tersebut, yaitu pegawai kontrak, pegawai harian lepas, dan sistem outsourcing atau pihak ketiga.
"Opsi pertama adalah pegawai kontrak, di mana pegawai bekerja dengan perjanjian tertentu dalam jangka waktu yang telah disepakati. Kedua, pegawai harian lepas yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja. Ketiga, sistem outsourcing, yakni tenaga kerja yang direkrut melalui pihak ketiga dengan pembiayaan sesuai kemampuan anggaran daerah," ujar Eko di Bengkulu, Senin (13/1).
Menurut Eko, meskipun pengangkatan PTT dihentikan, kebutuhan tenaga kerja tetap akan terpenuhi melalui salah satu dari ketiga pilihan tersebut.
Untuk sistem pembayaran gaji atau honorarium, seperti dari pihak ketiga, akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Namun, pegawai kontrak dan harian lepas akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya efisiensi pengelolaan tenaga kerja dan anggaran di pemerintah daerah.
"Dengan skema baru ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa memberatkan keuangan daerah," ungkap Eko.
Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan tiga opsi, dan memastikan tidak akan melakukan PHK honorer yang tak lulus CPNS dan PPPK
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025