Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
Selasa, 11 Januari 2011 – 21:09 WIB
JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak, Kementrian Keuangan mengeluarkan 8 paket perpajakan baru di tahun 2011. Nantinya paket-paket kebijakan ini akan diterbitkan secara berkala dan akan tersosialisasi dengan sistematis. Paket kedua yakni dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan pasal 36 (a) KUP. Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum. Selama ini kata Agus, penegakan hukum bagi pegawai pajak masih belum ditindaklanjuti dalam PMK.
Adapun 8 paket perpajakan tersebut yakni, pertama, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemisahan fungsi kerja tersebut pembahasannya sudah selesai.
Baca Juga:
‘’Untuk kebijakan yang bersifat inisiatif diambil oleh BKF. Sedangkan DJP melakukan administrasi,’’ kata Agus pada wartawan saat menggelar konfrensi pers awal tahun di kantornya, Selasa (11/1).
Baca Juga:
JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak,
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN