Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
Selasa, 11 Januari 2011 – 21:09 WIB

Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak, Kementrian Keuangan mengeluarkan 8 paket perpajakan baru di tahun 2011. Nantinya paket-paket kebijakan ini akan diterbitkan secara berkala dan akan tersosialisasi dengan sistematis. Paket kedua yakni dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan pasal 36 (a) KUP. Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum. Selama ini kata Agus, penegakan hukum bagi pegawai pajak masih belum ditindaklanjuti dalam PMK.
Adapun 8 paket perpajakan tersebut yakni, pertama, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemisahan fungsi kerja tersebut pembahasannya sudah selesai.
Baca Juga:
‘’Untuk kebijakan yang bersifat inisiatif diambil oleh BKF. Sedangkan DJP melakukan administrasi,’’ kata Agus pada wartawan saat menggelar konfrensi pers awal tahun di kantornya, Selasa (11/1).
Baca Juga:
JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak,
BERITA TERKAIT
- Pelabuhan Berbasis Listrik Mulai Dilirik untuk Menekan Emisi di Sektor Maritim
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya
- MSIG Bangga jadi Title Partner Pertama 'ASEAN MSIG Serenity Cup'
- Pastikan Layanan Perbankan Tetap Aman Saat Libur Lebaran, BNI Siapkan Uang Tunai Rp 21 Triliun
- Harga Minyak Goreng dan Bawang Makin Tinggi, Komoditas Pangan Lain Fluktuatif
- Harga Emas Antam Meroket Hari Ini 12 Maret, Jadi Sebegini Per Gram