Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
Selasa, 11 Januari 2011 – 21:09 WIB
Paket ketiga adalah terjalinnya Memorandum of Understanding (MOU) antara DJP dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Karena kata Agus, pekerjaan paling besar bidang perpajakan selama ini adalah masalah pemeriksaan yang banyak menyita waktu. Karena itu telah disepakati, bagi pemeriksaan yang sudah melalui kantor akuntan maka tidak perlu diperiksa lagi oleh pemeriksa pajak.
Paket keempat adalah diberlakukannya PPN persamaan perlakukan film impor dan lokal. Ini untuk mendukung agar film nasional yang selama kurang kompetitif karena dibebani pajak.
Paket kelima, telah diatur dalam PP nomor 93 tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana atau litbang, sumbangan olahraga dan infrastruktur sosial, bisa menjadi pengurang pajak. Ini langkah khusus agar masyarakat khususnya perusahaan yang ingin menyumbang atau melakukan CSR bisa mendapatkan fasilitas fiskal.
Selanjutnya, paket keenam bidang perpajakan dengan dikeluarkannya PP Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bisa bebas PPh. Dengan adanya PP ini, pemerintah memiliki ruang untuk memberikan fasilitas tax holiday bagi investor yang punya kriteria khusus.
JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak,
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia