Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
Selasa, 11 Januari 2011 – 21:09 WIB
Paket ketujuh perpajakan baru di 2011 yakni penyederhanaan Pph 22 untuk impor barang. ‘’Dengan adanya paket ini, kita yakin persoalan aktifitas impor akan menjadi jauh lebih efesien. Sehingga tidak perlu pulang pergi untuk melakukan kegiatan impor,’’ tegas Agus.
Peraturan perpajakan kedelapan yang terbaru di 2011 adalah penyederhanaan biro dalam kegiatan bantuan, hibah dan sumbangan.’’Kami telah delegasikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jadi Kalau ada bantuan kepada Indonesia dalam bentuk hibah atau sumbangan untuk daerah bencana bisa disetujui dengan cepat,’’ katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia