Siapkan Amandemen UU Sisdiknas demi Wajar 12 Tahun
Kamis, 16 Agustus 2012 – 17:43 WIB
Menurutnya, jika tidak menggunakan PMU maka angka partisipasi kasar (APK) sekolah menengah baru akan mencapai 97 persen pada 2040. Namun dengan PMU, APK 97 persen akan dapat dicapai pada 2020.
"Kita belum punya payung hukum yang mewajibkan, tapi kita mulai dengan PMU itu karena urusan momentum. Momentum tidak bisa dibeli dan momentum tidak datang kedua kalinya. Momentum yang dimaksud Mendikbud adalah bahwa pada 2010-2035 populasi penduduk usia produktif adalah yang paling besar terjadi," paparnya.
Bonus demografi, kata dia, jika tidak bisa dikelola dengan baik akan berubah menjadi bencana. Oleh karena itu, sudah saatnya dilakukan investasi besar-besaran di bidang sumber daya manusia.
Disebutkannya, saat ini terdapat 71 kabupaten/kota memiliki APK sekolah menengah kurang dari 50 persen. Sedangkan 235 kabupaten/kota memiliki APK sekolah menengah di bawah rata-rata nasional (70 persen). Terdapat tiga sasaran utama PMU, yaitu menaikkan APK secara signifikan, memperkecil disparitas antarkabupaten/kota, serta memperbaiki komposisi SMA :SMK. Diharapkan, PMU menjadi andalan pada 2013.
JAKARTA - Pemerintah berencana menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Rencana pemerintah itu
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu