Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK
![Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161017_201030/201030_154142_175221_989816_32563_KPK.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan begitu, korporasi diharap bisa mendapatkan efek jera.
"Kalau sebetulnya kita mulai mempidanakan korporasi, itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di kantornya, Senin (17/10).
Menurut Alex, Perma ini akan berdampak besar dalam upaya penegakan hukum perkara korupsi.
Pasalnya, sampai saat ini KPK baru menjerat pegawai perusahaan sebagai pelaku korupsi, akan tetapi perusahaan tetap mendapatkan untung.
"Jadi tidak cuma pelaku saja, penyuap kita tindak. Ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab," jelas Alex.
Alex menambahkan, KPK masih dalam tahap mempresentasikan dan membahas aturan pemidanaan korporasi dengan MA.
Dia memastikan Perma akan keluar pada akhir 2016 ini.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang
- Agung Podomoro Beri Bantuan untuk Para Siswa di Kawasan Vimala Hills
- WCS Indonesia Bertemu Menhut Raja Antoni Bahas Konservasi dan Koridor Orang Utan
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Khalid Zabidi: Dasco Bukan Tukang Stempel, Tetapi Pemadam Krisis
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Efisiensi Anggaran, Pemeliharaan Rutin Jalan di Jateng Turun Hingga 70 Persen