Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK
Senin, 17 Oktober 2016 – 20:08 WIB
"Sedang kita sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," tutur Alex.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai pihak swasta seperti perusahaan memang kerap terlibat dalam lubang suap.
Dalam lima tahun terakhir, suap dari swasta kepada pemerintah mencapai USD300 miliar di seluruh dunia.
"Di negara berkembang, tiap tahun ada dana Rp200 sampai Rp300 triliun mengalir dari swasta dalam bentuk suap," kata Amzulian saat menghadiri peluncuran program Profesional dan Intergritas (Profit) di KPK. (Put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC