Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK
Senin, 17 Oktober 2016 – 20:08 WIB

KPK. Foto: dok.JPNN
"Sedang kita sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," tutur Alex.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai pihak swasta seperti perusahaan memang kerap terlibat dalam lubang suap.
Dalam lima tahun terakhir, suap dari swasta kepada pemerintah mencapai USD300 miliar di seluruh dunia.
"Di negara berkembang, tiap tahun ada dana Rp200 sampai Rp300 triliun mengalir dari swasta dalam bentuk suap," kata Amzulian saat menghadiri peluncuran program Profesional dan Intergritas (Profit) di KPK. (Put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya