Siapkan Barcode untuk Cegah Media Radikal dan Hoax
jpnn.com - jpnn.com - Keberadaan media yang digunakan untuk menyebarkan faham radikalisme dan hoax menimbulkan keprihatinan besar.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun telah berkali-kali memblokir media-media yang bermuatan negatif tersebut. Termasuk sebelas media mengandung unsur SARA yang diblokir beberapa waktu lalu.
Kini, giliran Dewan Pers yang segera beraksi untuk membendung keberadaan media-media negatif tersebut dengan menyiapkan pembuatan barcode untuk media pers.
"Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standarisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers. Untuk yang non pers, ya terserah itu bukan urusan kami," ungkap Imam Wahyudi, anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Imam menjelaskan, media pers adalah media yang memenuhi kode etik, asas pers sebagai ditetapkan dalam UU, serta memenuhi standar perusahaan pers.
Dengan demikian, bila nanti barcode itu diberlakukan, yang lain yang tidak terdaftar berarti bukan media pers. Bila merasa sebagai media pers, mereka harus mendaftar ke Dewan Pers untuk diverifikasi.
Dia menjelaskan, pembuatan barcode ini merupakan pelaksanaan Deklarasi Palembang 2010 saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN).
Saat itu, ada empat peraturan Dewan Pers yang diratifikasi oleh sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.
Keberadaan media yang digunakan untuk menyebarkan faham radikalisme dan hoax menimbulkan keprihatinan besar.
- Kanker Payudara Mengancam Generasi Muda, Simak Saran Mbak Rerie Ini
- Ini Hoaks Parah, Mayor Sugeng Riyadi Dibilang Tewas Usai Vaksinasi, Polisi Bergerak
- 5 Kiat Agar Terhindar dari Berita Hoaks Virus Corona
- Polri Tangani 22 Kasus Hoaks Corona di Seluruh Indonesia
- Begini Cara Pemerintah Ajak Tokoh Adat Tangkal Hoax
- Deteksi Hoax dengan Logika dan Akal Sehat