Siapkan Beasiswa, Edi Kamtono Bantu Anak yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri
Pada pelaksanaan PPBD, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Kalbar.
Hal itu untuk memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 Tahun 2022, hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 Tahun 2023 berkaitan dengan petunjuk teknis PPDB.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan pada PPDB 2023 ini ada 113 SDN sekolah dengan daya tampung siswa 6.918 dan SMP Negeri sebanyak 28 sekolah dengan daya tampung 6.173 siswa.
"Sudah disampaikan oleh wali kota Pontianak bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, dapat mengusulkan bantuan SPP-nya kepada Pemkot Pontianak,” ujarnya. (antara/jpnn)
Edi Kamtono menyiapkan beasiswa untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tak diterima di sekolah negeri, untuk bersekolah di swasta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Lippo Karawaci Luncurkan Ribuan Program Berbasis Masyarakat, Ada Beasiswa untuk Mahasiswa