Siapkan Edaran Larangan Pungli di Sekolah Negeri
Mendiknas Minta Pemda Lakukan Pengawasan
Rabu, 08 Juni 2011 – 01:01 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya operasional di sekolah. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) akan membuat surat edaran yang isinya larangan sekolah melakukan pungutan untuk operasional sekolah.
“Sekolah SD-SMP yang bertatus negeri, tidak boleh memungut biaya apapun. Saya akan sampaikan surat edaran resmi, dan kita pastikan tidak boleh memungut biaya sekolah,” ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurutnya, di masa pendaftaran siswa baru seperti sekarang ini memang kerap menjadi momen bagi sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua murid. Oleh karena itu, lanjut Nuh, pemerintah memberikan peringatan agar sekolah tidak dianjurkan untuk memungut biaya dengan alasan apapun.
Mantan Rektor Institut 10 November Surabaya (ITS) itu menegaskan, sekolah negeri tidak diperkenankan memburu laba. Nuh mencontohkan penjualan seragam untuk murid.
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan
BERITA TERKAIT
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh