Siapkan Edaran Larangan Pungli di Sekolah Negeri
Mendiknas Minta Pemda Lakukan Pengawasan
Rabu, 08 Juni 2011 – 01:01 WIB
“Kalau ada yang beralasan untuk seragam, itu kan sifatnya personal. Jadi, mau tidak mau, ya harus beli. Harganya kan cukup variatif, ada yang Rp 30 ribu – Rp 100 ribu. Oleh karena itu, yang harus ditanamkan ke seluruh penyelenggara sekolah itu harus dilakukan secara transparan. Jadi kalau seragam itu harganya Rp 100 ribu, tunjukkan referensinya dan boleh dibeli sendiri di toko A. Tapi yang tidak boleh itu adalah mencari untung,” paparya.
Lebih lanjut mantan Menkominfo ini menambahkan, pengawasan atas pungli di setiap sekolah untuk tingkat dasar tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke kabupaten/kota. Sebab, kewenangan pengawasannya memang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota. “Pengawasannya nanti kita serahkan ke kabupaten/kota. Kita kan tidak punya tangan. Sekolah itu kan kewenangannya di kabupaten/kota,” imbuhnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya