Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count
Minggu, 17 Maret 2019 – 00:45 WIB
Untuk itu, Aropi berencana mengajukan JR terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh memublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll. (lum/c6/agm)
Aropi akan mengajukan judicial review terhadap larangan penayangan hasil survei pada hari tenang dan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Survei FIXPOLL: Elektabilitas Toha-Rohman Unggul, Lucianty-Syafaruddin Anjlok
- Puspoll Indonesia: Sumiatun-Ibnu Salim Unggul di Pilkada Lombok Barat
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Hasil Survei Terbaru LSI soal Elektabilitas Paslon Pilkada Kota Bandung 2024, Tidak Mengejutkan
- Pilkada Lombok Timur: Elektabilitas Haerul Warisin-M Edwin Sudah Tak Terkejar
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru