Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count
Minggu, 17 Maret 2019 – 00:45 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Untuk itu, Aropi berencana mengajukan JR terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh memublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll. (lum/c6/agm)
Aropi akan mengajukan judicial review terhadap larangan penayangan hasil survei pada hari tenang dan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI
- Civil Society For Police Watch Merilis Hasil Survei Tentang Urgensi Digitalisasi Kepolisian, Hasilnya?
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Tanggapi Survei LPI, Pengamat Unhan: Survei Bagian dari Pendidikan Politik