Siapkan Kompensasi Agar Tukang Becak Tak Beroperasi di Musim Mudik dan Arus Balik
jpnn.com - CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon di Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tentang larangan bagi para tukang becak beroperasi saat musim libur Lebaran nanti. Untuk itu, Pemkab Cirebon menyiapkan kompensasi bagi tukang becak yang tak beroperasi demi kelancaran arus mudik dan balik.
Menurut Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, kebijakan itu memang bukan hal baru. Bahkan, kebijakan yang pernah diterapkan pada tahun sebelumnya itu sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, kini Pemkab Cirebon sudah menemukan formulasi baru agar tukang becak yang dilarang beroperasi saat musim mudik Lebaran mendapatkan kompensasi. “Kita koordinasi dengan camat agar nantinya by name by address. Kita minta tukang becak yang KTP Kabupaten Cirebon,” katanya seperti dikutip Radar Cirebon.
Sunjaya menambahkan, pemberian kompensasi ini cukup membantu kelancaran arus mudik dan balik di sejumlah titik. Karena setelah diberi kompensasi, tukang becak tidak beroperasi selama musim mudik dan arus balik.
Nantinya kompensasi untuk tukang becak akan diberikan paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Sehingga becak-becak yang kerap memakan badan jalan tidak mengganggu arus mudik dan balik. (kmg/radarcirebon/ara/jpnn)
CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon di Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tentang larangan bagi para tukang becak beroperasi saat musim libur Lebaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali