Siapkan Lahan Rusun Dilarang Menggusur
Pemerintah Kembangkan Konsep Rusun Swadaya di Tiga Provinsi
Senin, 27 Desember 2010 – 19:31 WIB

Siapkan Lahan Rusun Dilarang Menggusur
JAKARTA--Pemerintah pada 2011 menawarkan konsep pembangunan rumah susun (Rusun) Swadaya kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda). Bahkan pemerintah sudah menetapkan tiga lokasi tempat ujicoba, yakni Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Tangerang.
Pembangunan Rusun secara swadaya ini, menurut Deputi Menpera Bidang Perumahan Swadaya Jamil Anshari, ditujukan untuk masyarakat dengan difasilitasi pemda dan pemerintah pusat melalui Kemenpera.
Baca Juga:
"Konsep rusun swadaya ini untuk mengurangi kekurangan kebutuhan perumahan di Indonesia. Pembangunannya dilaksanakan dengan proses konsolidasi tanah antara pemilik tanah dan pemerintah, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan karena tanah yang dimilikinya bisa lebih bermanfaat dan dapat mengurangi kawasan kumuh," beber Jamil kepada pers usai pelantikan pejabat Eselon I di Lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).
Dia berharap pembangunan rusun swadaya tidak dilakukan dengan cara menggusur tapi dengan mengajak partisipasi aktif masyarakat dan khususnya pemda. Ini agar bangunan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
JAKARTA--Pemerintah pada 2011 menawarkan konsep pembangunan rumah susun (Rusun) Swadaya kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda). Bahkan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?