Siapkan Lahan Rusun Dilarang Menggusur
Pemerintah Kembangkan Konsep Rusun Swadaya di Tiga Provinsi
Senin, 27 Desember 2010 – 19:31 WIB
JAKARTA--Pemerintah pada 2011 menawarkan konsep pembangunan rumah susun (Rusun) Swadaya kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda). Bahkan pemerintah sudah menetapkan tiga lokasi tempat ujicoba, yakni Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Tangerang.
Pembangunan Rusun secara swadaya ini, menurut Deputi Menpera Bidang Perumahan Swadaya Jamil Anshari, ditujukan untuk masyarakat dengan difasilitasi pemda dan pemerintah pusat melalui Kemenpera.
Baca Juga:
"Konsep rusun swadaya ini untuk mengurangi kekurangan kebutuhan perumahan di Indonesia. Pembangunannya dilaksanakan dengan proses konsolidasi tanah antara pemilik tanah dan pemerintah, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan karena tanah yang dimilikinya bisa lebih bermanfaat dan dapat mengurangi kawasan kumuh," beber Jamil kepada pers usai pelantikan pejabat Eselon I di Lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).
Dia berharap pembangunan rusun swadaya tidak dilakukan dengan cara menggusur tapi dengan mengajak partisipasi aktif masyarakat dan khususnya pemda. Ini agar bangunan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
JAKARTA--Pemerintah pada 2011 menawarkan konsep pembangunan rumah susun (Rusun) Swadaya kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda). Bahkan pemerintah
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan