Siapkan Omnibus Law untuk Hapus UU Penghambat Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan perombakan besar-besaran atas semua aturan perizinan dari pusat sampai daerah. Bahkan, kemungkinan pemerintah akan melakukan omnibus law atau membuat satu undang-undang (UU) baru untuk merevisi beberapa UU sekaligus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, sistem perizinan yang berlaku masih sangat rumit. Karena itu harus ada reformasi perizinan.
"Karena begitu rumitnya perizinan kita, maka yang akan dilakukan bukan lagi (regulasi) paket satu sampai 16, bukan lagi deregulasi. Yang mau kita lakukan adalah reformasi perizinan," ucap Darmin dalam sambutannya pada Rapat Kerja Pemerintah bertema Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Darmin menjelaskan, pemerintah akan bertindak cepat untuk menghapus peraturan yang pembahasannya tanpa melibatkan DPR. Yakni menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menghapus aturuan setingkat, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala lembaga dan peraturan kepala daerah.
"Dalam satu dua minggu ini akan diminta dibekukan dulu semua (perizinan). Kalau disebut (diatur, red) di UU, kami sudah identifikasi ada sepuluh sampai sebelas UU yang memuat perizinan. Itu akan dibuat omnibus law, satu UU mengamandemen sebelas UU itu," ungkap Darmin.
Sedangkan melalui PP, pemerintah akan menentukan peraturan apa saja yang dibekukan atau tetap dipertahankan. Pembekuan hanya diberlakukan bagi ketentuan yang menghambat investasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, upaya tersebut untuk memudahkan semua izin berusaha dari pusat sampai daerah. Menurutnya, konsep omnibus law merupakan hal baru dan belum pernah diterapkan di Indonesia.
"Jadi tidak perlu revisi (banyak) UU itu, ini saja dipakai. Omnibus law ini untuk membatalkan yang di sana-sana (pasal perizinan di UU lain). Ini belum pernah diberlakukan di sini, di AS ada. Itu terobosan yang mau kita ambil," jelas Yasonna
Konsep omnibus law adalah membuat satu undang-undang untuk merevisi sejumlah undang-undang lainnya. Tujuannya adalah merombak sistem perizinan bagi investasi.
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi