Siapkan Omnibus Law untuk Hapus UU Penghambat Investasi
Rabu, 28 Maret 2018 – 21:58 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com
Untuk itu, pemerintah akan menyisir aturan terkait perizinan yang menghambat investasi. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah diminta tidak menerbitkan terlebih perda-perda yang menghalangi usaha.(fat/jpnn)
Konsep omnibus law adalah membuat satu undang-undang untuk merevisi sejumlah undang-undang lainnya. Tujuannya adalah merombak sistem perizinan bagi investasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LG Batal Investasi Baterai EV di RI, Prabowo Yakin Ada Investasi Negara Lain
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara