Siapkan Opsi Pengganti BP Migas
Kamis, 22 November 2012 – 07:10 WIB
SKSP Migas dibentuk hanya sementara dalam keadaan darurat hingga UU Migas baru telah terbit. "Saya kira, apa yang dilakukan pemerintah sudah sejalan dengan amanat konstitusi dalam jangka pendek. Namun, kalau dipermanenkan (SKSP Migas) tidak sesuai dengan putusan MK," ujarnya.
Menurut dia, bentuk terbaik untuk pengelolaan hulu migas adalah berbentuk badan usaha bukan unit di bawah Kementerian ESDM ataupun badan hukum milik negara (BHMN). "Kalau berbentuk BHMN tidak punya aset, sehingga kalau ada gugatan maka negara kena. Tapi kalau berbentuk badan usaha, hanya berakhir di BUMN itu saja," beber dia.
MK mengamanatkan aspek pengelolaan, penguasaan, dan pengaturan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nah, itu bisa terwujud jika yang menggarap berbentuk badan usaha. Negara bisa mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari BUMN yang ada, Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki peluang untuk menggantikan peran BP Migas ataupun SKSP Migas. Menunjuk PHE akan jauh lebih efisien dan efektif secara administrasi dibandingkan membentuk BUMN baru.
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi menentukan bentuk istitusi yang bakal menggantikan secara permanen peran dan fungsi.
BERITA TERKAIT
- Dukung Peningkatan Daya Saing Produk Lokal, Pamerindo Siap Gelar Manufacturing Indonesia
- Boya Mini, Mic Wireless dengan Desain Ramping, Harga Terjangkau
- Hingga November 2024, KAI Logistik Hadirkan 183 Service Point
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah untuk Pelanggan Pelaku Bisnis
- ProCap Bangga Mengumumkan Peluncuran Perencanaan Gateway Pembayaran Luminex