Siapkan Padat Karya untuk Korban Bencana
Jumat, 05 November 2010 – 08:18 WIB
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyiapkan sejumlah program padat karya untuk menyediakan sejumlah lapangan pekerja bagi korban bencana alam. Program ini dilakukan saat masa recovery atau pemulihan bencana. Selain itu, juga diberikan bantuan pengembangan usaha ekonomi berupa bantuan bibit, sarana produksi dan bantuan modal usaha, serta pemberian subsidi program untuk membantu pembangunan rumah. Pelaksanaan subsidi program ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, telah dilakukan berbagai upaya untuk membantu korban akibat dampak yang timbul dari adanya bencana alam di Mentawai dan Merapi.’’Dalam masa recovery kami telah menyiapkan beberapa kegiatan untuk mendukung dan mempercepat pemulihan para pengungsi,’’ tutur Cak Imim--sapaan akrab Muhaimin Iskandar-- saat melepas bantuan ke Merapi dan Mentawai di Jakarta kemarin (4/11).
Baca Juga:
Bantuan ke Merapi, kata lulusan Fisipol UGM tersebut, telah diberikan berupa masker, bahan sembako, peralatan mandi, selimut, air minum dan makanan ringan, serta kebutuhan wanita sebanyak 3 truk dan uang tunai Rp 500 juta.’’Saya juga telah memerintahkan Kantor Balai Besar Pelatihan Transmigrasi di Kabupaten Sleman Jogjakarta sebagai posko pelayanan pengungsi dengan menyediakan beberapa mobil training unit (MTU) yang siap membantu pengungsi khususnya dalam membantu memperbaiki rumah mereka yang rusak,’’ pungkas Cak Imin.
Dikatakan mantan wakil ketua DPR tersebut, dari hasil kunjungan beberapa waktu lalu, masih banyak kebutuhan para pengungsi yang belum dapat terpenuhi, karena waktu berakhirnya pengungsian belum dapat diperkirakan.
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyiapkan sejumlah program padat karya untuk menyediakan sejumlah
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak