Siapkan Paripurna Tandingan, KMP Bantah Halangi Ahok jadi Gubernur

Siapkan Paripurna Tandingan, KMP Bantah Halangi Ahok jadi Gubernur
Perwakilan anggota DPRD DKI Jakarta dari KMP saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI lain Triwisaksana. Dia tidak khawatir bila paripurna tandingan tidak ditandatangani ketua dewan. Menurut kader PKS itu, tanda tangan tiga wakil ketua dewan sudah mencukupi untuk syarat diadakan rapat paripurna.

"Kan kolektif kolegial. Jadi, kalau ada lima pimpinan, minimal tiga orang yang bertanda tangan sudah sah," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak khawatir dengan manuver KMP.

"Masalah itu tidak perlu ditanggapi, biarkan rakyat yang menilai,’’ ucap dia. (riz/c7/oni)


GAMBIR – Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD Jakarta tetap tidak terima dengan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News