Siapkan Perda Penanggulangan COVID-19, Pemprov DKI Usulkan Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan penyakit virus corona 2019 (COVID-19).
Dalam rancangan perda tersebut ada klausul tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi.
Draf itu telah diserahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada DPRD, Rabu (23/9).
Riza yang hadir mewakili Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, rancangan perda itu sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat tentang perlunya pemda membuat langkah komprehensif dalam penanggulangan Covid-19.
"Perda nanti diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," kata Riza di DPRD DKI.
Mantan pimpinan Komisi Pemerintahan DPR RI itu menambahkan, peraturan gubernur ataupun keputusan gubernur tidak bida mengatur sanksi. Oleh karena itu Pemprov DKI akan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui perda.
"Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," sambung Riza.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, rancangan perda tersebut juga memuat klausul tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat beserta larangannya, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, pemulihan ekonomi, kemitraan dan kolaborasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan rancangan perda tentang penanggulangan COVID-19 ke DPRD.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Terus Mengguyur
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kabar Gembira, Pemprov DKI Batal Hapus Koridor 1 Transjakarta Rute Blok M-Kota
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Sampit Bantul