Siapkan Perppu untuk Jatuhkan Sanksi Pengikut ISIS

jpnn.com - JAKARTA--Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah akan segera menyusun Perppu untuk mengatur dan mencegah keterlibatan WNI dengan kelompok ISIS.
Pasalnya, kata dia, saat ini belum ada aturan yang khusus memberi sanksi kepada WNI yang bergabung dengan kelompok itu.
"Belum ada aturannya. Nanti kalau aturannya sudah dibuat baru ikuti aturannya. Yang cepat adalah dalam bentuk Perppu," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/3).
Salah satu kemungkinan sanksi bagi pengikut ISIS, kata dia, berupa pencabutan kewarganegaraan.
Hanya saja, sambung Tedjo, pencabutan itu harus selektif karena sebagian WNI pergi ke wilayah ISIS bukan dengan tujuan bergabung dengan ISIS melainkan untuk mencari pekerjaan.
Pencabutan kewarganegaraan, ujarnya, dapat diterapkan terutama bagi yang telah bergabung dan tidak ingin kembali ke Indonesia.
"Yang ke Suriah enggak semuanya bergabung dengan ISIS. Jadi dipilah. Motifnya ada dua soal keyakinan dan ekonomi. Kalau karena kerja terus dicabut, kan enggak bisa," tandas Tedjo. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah akan segera menyusun Perppu untuk mengatur dan mencegah keterlibatan WNI dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024