Siapkan Perpres Pelibatan TNI Hadapi Terorisme
Berkaitan dengan proses hukum terhadap puluhan napi kasus terorisme, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan bahwa instansinya turut mendukung tuntasnya proses tersebut. Untuk itu, 58 napi kasus terorisme dari Nusakambangan dipindah ke Lapas High Risk Gunung Sindur.
Sebelumnya napi kasus terorisme itu dipindah dari Rutan Salemba Cabang Mako Brimob ke Nusakambangan. Namun, mereka kembali di pindah ke Gunung Sindur lantaran harus menjalani proses hukum. ”Ada dua perempuan dan 56 laki-laki,” imbuhnya. Khusus untuk dua napi perempuan, Ditjenpas Kemenum HAM menitipkan keduanya di Polres Jakarta Utara (Jakut).
Lebih lanjut, perempuan yang akrab dipanggil Utami itu menuturkan bahwa instansinya juga terus mengawal proses persidangan Aman Abdurrahman. Khusus untuk pengamanannya, Ditjenpas Kemenkum HAM bekerja sama dengan Polri, TNI, dan BNPT. ”Kami berharap sekali masyarakat ikut memberikan suatu suasana yang kondusif,” ujarnya. (syn/)
Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur lebih rinci pelibatan TNI dalam melawan aksi terorisme.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima