Siapkan Perwal Kenaikan Tarif Angkutan

Siapkan Perwal Kenaikan Tarif Angkutan
Siapkan Perwal Kenaikan Tarif Angkutan
MATARAM-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram menyiapkan draf peraturan wali kota (perwal) tentang penyesuaian tarif angkutan umum. Perwal tersebut akan menjadi landasan hukum untuk menaikkan tarif angkutan umum setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

”Selama perwal ini belum jadi, tidak boleh ada kenaikan tarif,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Mataram H Khalid, Rabu (19/6).

 

Dijelaskan, perwal tersebut mengatur besaran tarif yang akan dikenakan bagi penumpang angkutan umum di Kota Mataram, mulai dari angkutan kota, bus, dan sebagainya. Namun ia belum bisa membeberkan kisaran kenaikan tarif yang akan diberlakukan. ”Tunggu perwal ini jadi, jangan kita mendahului,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada para sopir angkot di Kota Mataram untuk tidak menaikkan tarif terlebih dahulu. Sebab harga BBM juga belum naik.

Tarif angkot akan dibagi dua, yakni  tarif untuk penumpang umum dan tarif untuk pelajar. Tarif yang masih berlaku saat ini, penumpang umum Rp 3 ribu, dan Rp 2 ribu untuk pelajar. ”Kalau naik, ya tidak sampai Rp 5 ribu-lah,” katanya.

MATARAM-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram menyiapkan draf peraturan wali kota (perwal) tentang penyesuaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News