Penyusup Aksi 22 Mei Siapkan Rompi Antipeluru Bertuliskan Polisi, Ternyata Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkap ada rencana untuk memfitnah aparat kepolisian dalam aksi rusuh 22 Mei lalu di Jakarta.
Pasalnya, selain menyita senjata api laras panjang dan pendek, petugas juga mendapati rompi antipeluru dengan tulisan polisi.
Diduga, rompi akan dipakai pelaku dan menembaki massa. Sehingga muncul dugaan polisi sengaja menembaki massa.
Baca: Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka
Rompi antipeluru tersebut disita dari tersangka HK alias Iwan yang berencana berbaur dengan ribuan peserta aksi unjuk rasa 21 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu RI.
"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya dengan kelompok ini yang mencoba meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan,” kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/5).
Polri juga mengungkap HK akan berbaur sambil membawa senjata api jenis revolver taurus 38 pada aksi unjuk rasa tersebut.
Diketahui, Polri menetapkan tersangka dengan inisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkap ada rencana untuk memfitnah aparat kepolisian dalam aksi rusuh 22 Mei lalu di Jakarta.
- Polisi Ciduk Buron Provokator Penyerangan Asrama Brimob Saat Rusuh 21-22 Mei
- Polri Tunggu Laporan Komnas HAM Terkait Data 32 Orang Hilang di Kerusuhan 21 - 22 Mei
- Usut Pelaku Penembakan di Kerusuhan 21-22 Mei, Polisi Garap Saksi Kunci
- Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat
- Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi
- Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei