Siapkan Rp 21,9 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 PNS

Siapkan Rp 21,9 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 PNS
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SUKABUMI - Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS. Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan Rp 21, 904 miliar.

"Insya Allah Juli mendatang tepatnya sebelum lebaran PNS sudah bisa menggunakan gaji ke-13 ini," kata Walikota Sukabumi, M Muraz, kemarin (18/6).

Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), dia menjelaskan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan.

Untuk peraturan kenaikan gaji PNS diatur PP Nomor 30 Tahun 2015, mengatur tentang perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Anggarannya memang sudah disiapkan di APBD tahun 2015, kalau sudah ada aturan pemerintah ya kita tinggal keluarkan," ujarnya.

Muraz menjelaskan, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan lebaran. Gaji tambahan ini bisa diharapkan berperan untuk tunjangan hari raya yang diterima PNS.

"Saat ini kebutuhan rumah tangga bisa naik dan kebetulan pas anak-anak sedang masuk sekolah lagi, mudah mudahan gaji ke-13 bisa meringankan mereka," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi Dida Sembada mengaku pembayaran gaji ke-13 ada mekanismenya, salah satunya mengkoordinasikan dengan pimpinan SKPD.

SUKABUMI - Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS. Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan Rp 21, 904 miliar. "Insya Allah Juli mendatang tepatnya sebelum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News