Siapkan Sanksi, Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:12 WIB
"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang tetapi kami dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak," tutur Tito
Dia melanjutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut Kemendagri juga bisa memberikan sanksi seperti teguran. (mcr9/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melaporkan SPT Pajak tepat waktu.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun