Siapkan Sanksi, Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang tetapi kami dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak," tutur Tito
Dia melanjutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut Kemendagri juga bisa memberikan sanksi seperti teguran. (mcr9/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melaporkan SPT Pajak tepat waktu.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Sekda Sumsel Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 dengan Mendagri
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia