Siapkan Skenario Trek Terpisah
Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:30 WIB
Proses verifikasi faktual terhadap parpol dibayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah skenario jika terjadi perubahan sebagai konsekuensi putusan MK tersebut. Apa saja skenario itu?
KPU siap mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan pasal verifikasi parpol dalam permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Jika nanti semua parpol diwajibkan ikut dalam verifikasi sebagai peserta pemilu, KPU akan melakukan sedikit perubahan di teknis penjadwalan verifikasi.
"Kalau batas penetapan di ujung kami rasa masih memungkinkan. Proses verifikasinya yang dibikin dua trek," ujar anggota KPU Hadar Navis Gumay di Jakarta, Senin (20/8).
Menurut Hadar, perubahan teknis verifikasi dilakukan untuk mengantisipasi putusan MK yang hingga kini belum turun. Dengan proses verifikasi dua trek, parpol yang saat ini sudah mendaftar bisa diverifikasi sesuai jadwal. "Batas pendaftaran tetap pada awal September (7 September, Red)," ujarnya.
Proses verifikasi faktual terhadap parpol dibayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah