Siapkan Skenario Trek Terpisah
Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:30 WIB
Mantan Ketua Panja RUU Pemilu Taufiq Hidayat menilai, pembahasan terkait syarat parpol yang mengikuti verifikasi sudah melalui perdebatan panjang. Pertimbangan di UU Pemilu bahwa parpol yang duduk di parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi disebabkan sudah ada proses yang dilakukan parpol terkait di parlemen. "Mekanisme PT (Pemilu 2009, Red) itu adalah saringan, jadi tak perlu diverifikasi," ujarnya.
Menurut Taufiq, hal ini bukan karena ketakutan untuk mengikuti verifikasi. Justru, itu memisahkan perlakuan proses verifikasi antara parpol di parlemen dan nonparlemen untuk menyeleksi peserta pemilu. "Kalau pemilu banyak partai, komplain dari masyarakat banyak sekali. Memang terasa diskriminatif. Tapi, penyaringan sudah dilalui oleh parpol yang lolos," tandas politikus Partai Golkar tersebut.
Syarat menjadi peserta Pemilu 2014 memang cukup berat. Di antaranya, parpol harus memiliki 1.000 anggota atau sekurang-kurangnya 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai yang minimal ada di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi seluruh Indonesia.
Lantas, bagaimana kesiapan parpol di parlemen jika MK memutus seluruh parpol wajib mengikuti proses verifikasi di KPU" Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB Saifullah Ma"shum di antara yang menyatakan tidak risau dengan hal tersebut.
Proses verifikasi faktual terhadap parpol dibayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik