Siapkan Skenario Trek Terpisah
Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:30 WIB
Hanya, lanjut dia, ada hal yang harus dipahami seluruh pihak tentang prinsip keadilan dalam ketentuan parpol parlemen yang tak perlu lagi mengikuti proses verifikasi KPU. Menurut dia, seperti halnya yang menjadi keyakinan para penyusun UU, prinsip disepakatinya aturan itu terkait masalah keseriusan dalam mendirikan hingga keputusan mengikuti pemilu sebuah parpol.
Artinya, lanjut dia, partai-partai yang terbukti bisa memenuhi ambang batas parliamentary threshold 2,5 persen pada pemilu lalu tidak perlu lagi dipertanyakan keseriusannya. "Jadi, tidak bisa juga ini dilihat kacamata adil atau tidak secara sempit. Tapi, apa pun, prinsipnya kami siap mengikuti pemilu nanti," tandas Saifullah. (bay/dyn/c2/agm)
Proses verifikasi faktual terhadap parpol dibayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik