Siapkan Subsidi Rp 10 T, Ekses TDL Batal Naik
Rabu, 27 Oktober 2010 – 07:21 WIB
Baca Juga:
Dalam penjelasan UU APBN juga disebutkan untuk mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt berbahan bakar batubara, pemerintah akan memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran penjaminan PLN kepada kreditur perbankan.
Jaminan pemerintah yang dimaksud adalah sebesar negatif Rp 889 miliar diberikan atas risiko kemungkinan PLN tidak mampu memenuhi kewajiban membayar kepada kreditur. Jaminan tersebut diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah yang diberikan kepada LN apabila terealisasi.
Selain itu, pemerintah juga membatalkan kenaikan tarif listrik bagi pengguna dengan daya di atas 6600 VA. Pembatalan dilakukan dikarenakan, DPR mencabut pasal 8 ayat 2b yang menyebut penerapan tarif tenaga listrik sesuai harga keekonomiannya diminta diterapkan secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional 2010. Semula ketentuan itu berlaku baik untuk pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) yang menggunakan daya 6600 VA ke atas. Tapi dalam kesepakatan, tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian ini pasalnya dicabut.