Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya

Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani mengatakan, pihaknya akan segera diakomodir hasil putusan MK tersebut dalam rumusan baru dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja.

“Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk utnuk mengatur ketentuan –ketentuan yang terkait dengan Outsourcingdan PKWT ini. Kemnakertrans segera membuat surat edaran untuk menjelaskan masalah ini," jelas Myra di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/1).

Myra menambahkan, yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing  menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh.

Sementara saat disinggung mengenai revisi UU Ketenagakerjaan, Myra  menjelaskan bahwa sudah seharusnya ada revisi. Menurutnya, sudah beberapa pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum, diubah atau tidak diberlakukan, seharusnya memang diupayakan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News