Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Rabu, 18 Januari 2012 – 19:32 WIB

Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
“Mudah-mudahan semua pemangku kepentingan juga menyadari itu, bagaimanapun ini harus dikemas dalam peraturan perundang-undangan. Dan kalau semua sudah sepakat kan bisa masuk di prolegnas," terangnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku