Siapkan Tim KKS Blok Natuna

Siapkan Tim KKS Blok Natuna
Siapkan Tim KKS Blok Natuna
JAKARTA—Pemerintah menegaskan terhitung 14 Januari 2009, Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Natuna D-Alpha telah berakhir. Dengan demikian semua permohonan persetujuan terkait pelaksanaan KKS yang lama, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran (WP&B) tidak diproses lagi dan dikembalikan BPMIGAS.

“BPMIGAS juga telah menolak POD yang diajukan Esso Natuna Ltd secara tertulis tanggal 14 Januari 2009. Jadi kontrak KKS Blok Natuna D-Alpha telah berakhir,” ungkap Kepala Biro Humas Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Sutisna Prawira dalam rilisnya Jumat (16/1). Dijelaskannya, awal kerja sama antara BPMIGAS dan Esso Natuna dimulai saat penandatanganan KKS Blok Natuna D-Alpha pada 8 Januari 1980 untuk jangka waktu 30 tahun. Di mana pemegang participating interest KKS tersebut 50 persen Pertamina (sekarang PT Pertamina (Persero)) dan 50 persen Esso Natuna.

Pada 2006, Participating Interest Pertamina di Blok Natuna D-Alpha sebesar 26 persen dialihkan ke Mobil Natuna. Dengan demikian Participating Interest pada Blok Natuna D-Alpha adalah Pertamina 24 persen dan ExxonMobil 76 persen (Esso Natuna dan Mobil Natuna adalah anak perusahaan ExxonMobil).

Kemudian 9 Januari 1995 ditandatangani Basic Agreement antara Pertamina (sekarang: BPMIGAS) dan Esso Exploration & Production Natuna Inc. Basic Agreement yang hanya mengubah beberapa pasal dalam KKS Natuna D-Alpha. Di antaranya mengatur batas waktu bagi kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan Struktur AL di Blok Natuna D-Alpha menjadi 9 Januari 2005.

JAKARTA—Pemerintah menegaskan terhitung 14 Januari 2009, Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Natuna D-Alpha telah berakhir. Dengan demikian semua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News