Siapkan UU Pencucian Uang di Kasus Dwelling Time
Polri Bakal Telusuri Aliran Suap ke Pejabat Kemendag
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, anak buahnya di Polda Metro Jaya akan mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara hingga tuntas. Pengusutan itu akan menjangkau aliran dana suapnya.
"Dwelling time tentu kami akan proses," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jumat (31/7).
Dia menegaskan, pengusutan tidak hanya dugaan gratifikasi maupun pemerasan saja. Namun, katanya, polisi juga akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami akan cek aliran dana ke mana," ujarnya. "Ini yang harus dituntaskan.“
Mantan Kepala Baharkam Polri ini menegaskan, faktor-faktor yang menghambat dwelling time harus diberesi. Sebab, pemerintah sudah memutuskan untuk mempersingkat dwelling time.
"Oleh karena itu kami hanya membantu saja kementerian terkait yang melakukan pembenahan. Tentu kami hanya mengecek dimana yang terhambat," ujarnya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya baru menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya adalah pejabat Kemendag, yakni Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan, pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, serta seorang Kasubdit di Ditjen Daglu berinisial I. Sedang satu tersangka lagi adalah pekerja perusahaan importir berinisial MU.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, anak buahnya di Polda Metro Jaya akan mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi ke Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat